Pengertian wesel yaitu surat perintah dari orang yang berpiutang kepada orang yang berhutang untuk pembayaran sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu.
Sedangkan pengertian promes yaitu surat kesanggupan dari orang yang berhutang kepada orang yang berpiutang untuk membayarkan sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu.
Wesel dan Promes
21.03 |
Label:
Accounting
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar