Kas ialah alat
pembayaran yang siap dan bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Kas bisa berupa uang tunai ataupun simpanan
pada bank yang dapat digunakan segera dan diterima sebagai alat pembayaran
sebesar nilai nominalnya. Yang bisa digolongkan
dalam kas adalah :
1.
Uang kertas
dan uang logam
2.
Cek dan
bilyet giro
3.
Simpanan di
bank dalam bentuk giro
4.
Traveler’s
check : cek yang dikeluarkan khusus untuk perjalanan
5.
Money order
: surat perintah untuk membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan
pengguna.
6.
Cashier’s
check : cek yang dibuat oleh suatu bank untuk suatu saat dicairkan dibank itu
juga.
7.
Bank draft
:cek atau perintah membayar dari suatu bank yang mempunyai rekening di bank
lain yang dikeluarkan atas permintaan seseorang atau nasabah melalui penyetoran
lebih dulu di bank pembuat.
Macam – macam cek :
·
Cek atas
pembawa : siapa yang membawa bisa mengambil di bank.
·
Cek atas
nama : yang dapat mengambil uang di bank hanyalah orang yang namanya disebutkan
dalam cek.
·
Cek kosong
: cek yang danana tidak dapat dicairkan di bank karena dananya belum cukup atau
habis.
·
Cek mundur
:cek yang hanya bisa dicairkan pada saat tanggal yang tertera dalam cek
meskipun cek itu sudah diserahkan sebelum tanggal dalam cek tersebut.
·
Cross check
·
Cek
domisili
0 komentar:
Posting Komentar